LIPUTANTERKINI.COM, Cibinong – Sabtu (14/12), warga Perumahan Cipta Graha Permai dengan tegas menyatakan komitmennya dalam menghormati kebebasan beragama seluruh warga. Kami mendukung penuh pelaksanaan ibadah di mana pun, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, kami juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan. Seluruh aktivitas keagamaan di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembangunan tempat ibadah harus melalui proses perizinan yang jelas dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat ibadah, serta aktivitas keagamaan di tempat ibadah tak berizin, yang terus menerus dilakukan orang-orang luar perumahan menggunakan akses fasilitas perumahan Cipta Graha Permai telah mengganggu kenyamanan di lingkungan warga Cipta Graha Permai dan sangatlah kami sayangkan. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan kondusifitas lingkungan, sehingga kita dapat hidup berdampingan secara damai dan harmonis.
Warga Cipta Graha Permai mendukung penuh kebebasan beragama, namun kegiatan keagamaan harus dilakukan di tempat yang telah memiliki izin resmi dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Isu yang berkembang bahwa warga Cipta Graha Permai menolak pelaksanaan ibadah pada perayaan Natal hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 adalah TIDAK BENAR.
Kenyataannya, yang menjadi pemicu warga bereaksi bermula dari surat informasi yang dikeluarkan pendeta NJW tentang rencana pelaksanaan perayaan natal, yang pada surat berlokasi di Gereja PGdI Tegar beriman, dimana titik lokasi tersebut ternyata adalah rumah tinggal Pendeta NJW, klaim sepihak tentang status rumah tersebut yang dinyatakan sebagai gereja memunculkan keresahan warga, karena warga tidak merasa pernah menyetujui adanya perubahan fungsi rumah tinggal tersebut menjadi gereja.
Warga Cipta Graha Permai yang dalam komunikasi dengan Pendeta NJW dimediasi oleh aparatur pemerintah meliputi kelurahan, kecamatan dan polsek menunjukkan sikap toleransi dengan tetap memberi izin jemaat (sebagian besar bukan warga perumahan) untuk melaksanakan perayaan Natal.
Pelaksanaan kegiatan perayaan berjalan kondusif tidak ada gangguan dari pihak manapun, pelaksanaan ibadah dipindahkan ke lokasi diluar perumahan tetapi masih berada disekitar lingkungan cipta graha permai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa warga tidak mengakui adanya Gereja di Cipta Graha Permai dengan alasan perizinan tadi.
Setelah kegiatan perayaan selesai, warga juga memberikan izin kepada Jemaat dengan membuka akses masuk untuk dapat melakukan ramah tamah di rumah yang di klaim sebagai gereja.
Kami sangat menyayangkan beberapa simpang siur yang terjadi di media sosial, seperti adanya tayangan-tayangan berupa potongan video yang tidak utuh yang dalam tayangannya menarasikan Warga Cipta Graha Permai sebagai warga yang intoleran dengan melarang jemaat pendeta NJW (yang mayoritas bukan warga kami) untuk melaksanakan perayaan natal.
Kaitan dengan rumah ibadah, warga berpegangan pada aturan terkait pendirian rumah ibadah yang ada, yakni Peraturan SKB 2 Menteri Nomor 8/9 tahun 2006 BAB IV tentang pendirian rumah ibadah.
Dalam bab tersebut disebutkan beberapa hal yang seharusnya dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah, dalam hal ini pendeta NJW belum bisa membuktikan aspek legal terkait pemenuhan hal tersebut.
Kami meminta kepada pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kejadian ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan ketertiban dan keamanan di lingkungan kami.
Dengan fakta-fakta tersebut warga Cipta Graha Permai mengajak :
- Seluruh masyarakat untuk lebih selektif untuk mencari FAKTA dari setiap isu yang berkembang dari kedua belah pihak dan lebih bijak dalam menyebarluaskan informasi.
- Bahwa narasi yang sudah beredar di sosial media bahwa warga cipta graha permai intoleran adalah TIDAK BENAR atau HOAX yang tidak berdasar dan tendensius
- Meminta seluruh umat beragama agar lebih bijak dan lebih mendalami hal yang sebenarnya terjadi, sehingga tidak menjadi isu liar yang dibuat oleh oknum tertentu.
- Mengajak semua pihak sama-sama menghormati seluruh aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang ketertiban umum dan IMB rumah ibadah guna menciptakan kerukunan beragama dan bermasyarakat.
- Mengapresiasi kinerja Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (FORKOPIMCAM) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) atas kesigapan nya pada isu yang berkembang.