PP KAMMI: Wealth Tax dan Windfall Tax, Alternatif Lebih Adil Dibandingkan PPN 12 Persen yang Membebani Rakyat

Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan wealth tax dan windfall tax sebagai alternatif yang lebih adil dan progresif untuk meningkatkan penerimaan negara.

Usulan ini dianggap sebagai solusi yang lebih bijaksana dibandingkan dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang secara signifikan akan membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Wealth tax ditujukan kepada individu dengan kekayaan sangat besar dan diperkirakan dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp81,6 triliun dalam satu kali penerapan, berdasarkan data dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Di sisi lain, windfall tax bertujuan untuk menangkap keuntungan luar biasa dari sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan, yang penerapannya tidak akan memberatkan masyarakat secara langsung.

Iskandar Zulkarnaen, Ketua Bidang Kemaritiman dan Investasi PP KAMMI, menyatakan bahwa kedua jenis pajak ini menawarkan metode yang lebih berkeadilan untuk mendanai program-program strategis pemerintah.

“Wealth tax dan windfall tax merupakan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. Pendapatan dari pajak-pajak ini bahkan cukup untuk membiayai inisiatif penting, seperti program makan siang bergizi nasional setiap tahunnya,” kata Iskandar.

PP KAMMI juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

“Jika benar-benar pro pada rakyat kecil, Presiden Prabowo harus berani mengeluarkan Perppu untuk meniadakan kenaikan PPN ini. Langkah berani ini tidak hanya akan menunjukkan keberpihakan beliau kepada rakyat kecil, tetapi juga dapat meningkatkan citra beliau sebagai pemimpin yang peduli,” tegas Iskandar.

Tinggalkan Balasan