KAMMI Soroti Gelombang PHK Awal 2025, Desak Negara Hadir Lindungi Buruh

Jakarta, 12 April 2025 – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melalui Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia pada awal tahun 2025. Berdasarkan data dari berbagai konfederasi buruh dan laporan media, lebih dari 60.000 pekerja telah terkena PHK hanya dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025.

Ketua Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, Muhammad Alfiansyah, menilai bahwa kondisi ini merupakan sinyal darurat sosial yang harus segera ditangani secara serius oleh negara.

“PHK massal ini bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada ribuan keluarga yang kehilangan penghasilan, harapan, dan keamanan sosial. Negara tidak boleh abai,” tegas Alfiansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4).

Alfiansyah menambahkan, pemerintah harus hadir dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pencairan jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai undang-undang.

“Kami melihat banyak perusahaan berdalih efisiensi, namun tidak transparan dalam proses PHK. Ini jelas melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan,” tambahnya.

KAMMI juga mendorong agar transformasi industri yang sedang berlangsung baik melalui digitalisasi maupun otomatisasi tidak dijadikan alasan untuk melemahkan hak pekerja. Justru, menurut Alfiansyah, pemerintah harus memastikan adanya peningkatan keterampilan tenaga kerja sebagai bagian dari proses adaptasi menuju industri masa depan.

Dalam pernyataan resminya, KAMMI menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Negara harus hadir dan bertanggung jawab dalam mengawal proses PHK serta memberikan perlindungan sosial kepada korban.
  2. Transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam proses PHK harus dijaga agar tidak merugikan pekerja.
  3. Penolakan terhadap PHK sepihak dengan dalih efisiensi tanpa proses dialog yang adil.
  4. Pastikan pekerja mendapatkan hak atau pesangon ketika di PHK.
  5. Dorongan terhadap reformasi industri yang adil, yang melibatkan pelatihan dan reskilling tenaga kerja.
  6. Solidaritas mahasiswa dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan keadilan bagi buruh.

KAMMI juga mengajak seluruh elemen gerakan mahasiswa, ormas Islam, dan serikat pekerja untuk terus mengawal isu ketenagakerjaan sebagai bagian dari jihad sosial.

“Dalam Islam, bekerja adalah bentuk ibadah. Maka menzalimi pekerja berarti mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Kita wajib membela mereka yang dilemahkan,” tutup Alfiansyah.

Tinggalkan Balasan