Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta secara resmi mengumumkan pasangan calon nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Mereka akan menjabat selama periode 2025-2030, menggantikan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025. Kemenangan pasangan Pramono-Rano diumumkan oleh Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, setelah berita acara ditandatangani oleh seluruh anggota komisioner KPU Jakarta.
“Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3, Saudara Pramono Anung dan Rano Karno, sebagai Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Periode Tahun 2025-2030,” ujar Wahyu di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Wahyu juga mengungkapkan bahwa pasangan yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini berhasil meraih 2.183.239 suara, yang setara dengan 50,07 persen dari total suara sah. Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.
Di sisi lain, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil dan Suswono, yang menduduki nomor urut 1, memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, meraih 459.230 suara atau 10 persen.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana hadir dalam acara penetapan ini, sementara pasangan nomor urut 1 hanya diwakili oleh Suswono karena Ridwan Kamil tidak bisa hadir. Juru bicara Ridwan Kamil, Juwanda, menyampaikan bahwa Ridwan Kamil berada di luar Pulau Jawa pada saat penetapan tersebut berlangsung, sehingga tidak dapat hadir secara langsung. “Sehingga tidak dapat menghadiri langsung,” kata Juwanda dalam keterangan tertulis pada Rabu, 8 Januari 2025.