DPR Gelar Rapat Paripurna, UU Minerba Resmi Disahkan

Jakarta – Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap revisi undang-undang tersebut. Dalam sidang yang dipimpin oleh Adies Kadir, ia meminta konfirmasi dari para anggota dewan terkait persetujuan mereka terhadap RUU tersebut. “Sekarang saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya di hadapan peserta sidang.

Pertanyaan tersebut segera disambut dengan jawaban serempak dari 311 anggota DPR yang hadir, yang menyatakan persetujuan mereka dengan lantang. Setelah mendapatkan persetujuan bulat, Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu pun mengetuk palu sebagai tanda bahwa RUU Minerba kini telah resmi menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan