Pagar Laut Bambu di Tangerang: Mengungkap Misteri 30,16 Km yang Menghalangi Perairan

Jakarta – Misteri mengenai pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang melintasi perairan Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini masih belum terpecahkan. Belum ada informasi yang jelas mengenai tujuan pembangunan dan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangannya. Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melalui perairan Tangerang. Fakta mengejutkan terungkap setelah Ombudsman RI melakukan pemeriksaan pada 5 Desember 2024: pagar laut ini ternyata terdiri dari beberapa lapisan, membentuk pola labirin, bukan hanya satu lapisan seperti yang semula diduga.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi sekitar 6 meter, yang diperkuat dengan anyaman bambu, paranet, serta karung berisi pasir sebagai pemberat. “Di dalam area pagar juga terdapat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dibandingkan pagar utama,” kata Eli, sebagaimana dilansir oleh Antara. Pagar ini terbagi dalam beberapa lapisan, dengan pintu yang terletak setiap 400 meter untuk memudahkan akses perahu. Namun, di dalamnya masih terdapat lapisan tambahan yang membentuk pola seperti labirin.

“Saya naik kapal dan berkeliling, jadi itu (pagar bambu) bukan satu lapis, tetapi berlapis-lapis. Untuk apa? Kami belum bisa mengidentifikasi karena informasinya sangat beragam,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten, Fadli Afriadi, yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (8/1/2025).

Keberadaan pagar ini dianggap mengganggu aktivitas nelayan setempat. Banyak nelayan yang kesulitan mengakses kawasan perairan untuk menangkap ikan akibat pagar yang menutupinya secara berlapis. Fadli menekankan bahwa keberadaan pagar ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa laut adalah ruang terbuka yang tidak boleh dibatasi. “Ini bertentangan dengan prinsip bahwa laut itu terbuka, bukan untuk ditutup. Padahal, DKP Banten telah menyatakan bahwa pemasangan pagar ini tidak memiliki izin,” tegasnya. Dampak ekonominya juga dirasakan oleh lebih dari 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya yang sehari-harinya beraktivitas di kawasan tersebut.

Ombudsman RI Banten telah memulai penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini. Mereka berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dianggap memiliki informasi penting. “Tentu (memanggil Kepala DKP Banten). Kami masih mengidentifikasi pihak-pihak yang perlu kami panggil,” kata Fadli. Sementara itu, DKP Banten berjanji akan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti TNI Angkatan Laut, Polairut, Satpol-PP, dan HNSI, untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan