Presiden Indonesia dan Jajaranya Berhasil Turunkan Trush Pemilu Jurdil

Liputanterkini.com – Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia ( LBH – PAHAM Indonesia) mengeluarkan press rilis perihal pelanggaaran etik pencalonan memgenai batas usia Presiden dan wakilnya.

Rilis yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2024 ini menyikapi “Etik” itu di nyatakan oleh Novi Sasmita sebagai Koordinator Pemantau Pemilu PAHAM Indonesia.

Paham Indoneaia mengatakan pelanggaran etik pada pemilu kali ini seolah-olah tiada berujung. Sejak Hakim Anwar Usman sebagai pioner pelanggar etik mengeluarkan putusan MK terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, pelanggaran etik lainnya bermunculan.

KPU melanggar etik dengan menerima pencalonan Gibran yang berasal dari putusan yang cacat etik. DKPP yang seharusnya mampu memberi jalan keluar ternyata sebelas dua belas dengan KPU.

DKPP tidak punya taring untuk memberhentikan komisoner KPU yang terbukti melanggar etik. Kemarutan etik ini bertambah sempurna dengan hadirnya pernyataan Jokowi bahwa Presiden boleh berpihak dan berkampanye.

Undang – Undang Dasar 1945 telah menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan dengan proses yang jujur dan adil. Integritas ini harusnya dipegang oleh setiap institusi yang berkaitan dengan pemilu, mulai dari KPU, DKPP hingga MK yang justru dianggap lembaga yang paling bersih dari kecacatan moral.

Namun, telah lengkapnya penyepelean pelanggaran etik yang dilakukan oleh semua institusi menyiratkan bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja.

Proses reformasi yang dianggap telah menimbun sejarah kelam demokrasi ternyata dihadirkan kembali bahkan lebih ganas oleh rentetan pelanggaran etik institusi yang katanya negarawan (baca: MK), bahkan yang katanya mewakili rakyat (baca: Presiden) yang seharusnya mampu memberi teladan integritas.

Maka, PAHAM Indonesia memberikan selamat kepada Presiden dan segenap jajaran para pelanggar etiknya karena telah berhasil menurunkan kepercayaan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Kebobrokan ini akan menjadi catatan kami PAHAM Indonesia dalam menilai bahwa rezim pemerintahan pada periode ini cacat moral.

Oleh karena itu, menuju satu hari menjelang kontestasi politik yang katanya demokratis besok, 14 Februari 2024, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menyatakan sebagai berikut:

  1. Menuntut seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat hingga TPS untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil agar tidak terdapat lagi pelanggaran etik;
  2. Menurunkan 315 pemantau pemilu di 29 Kabupaten/Kota Cabang PAHAM Indonesia untuk memantau pemilu yang sesuai dengan prinsip yang tertuang dalam UUD 1945;
  3. Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal proses pemilu agar kembali ke tujuan awalnya yaitu demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat, demikian rilis yang dibuat oleh LBH PAHAM Indonesia menyikapi carut marutnya putusan MK dalam memutuskan batas usia penyalonan Capres dan wacapres.

Tinggalkan Balasan