Ini Yang Dilakukan Panwascam Sawangan Depok Pada Masa Kampanye Pemilu 2024

Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sawangan Kota Depok saat menggelar rilis media
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sawangan Kota Depok saat menggelar rilis media

LIPUTANTERKINI.COM, Depok – Sesuai dengan jadwal, tahapan kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sawangan, Syahril mengatakan, pada masa kampanye ini, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal, baik PKD maupun kesekretariatan Panwascam Sawangan. Hal itu agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Syahril berharap, semua personel panwas dari tingkat kecamatan maupun kelurahan bisa bekerja dengan maksimal, agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye.

“Saya berharap, anggota dan personel panwas tingkat Kecamatan Sawangan dan pengawas tingkat kelurahan dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu, agar bisa melakukan pencegahan jika ada indikasi dugaan pelanggaran dan tidak ada yang melanggar saat masa kampanye,” kata Syahril, saat konferensi pers di Sekretariat Panwascam Sawangan, Rabu (27/12/2023).

Jumpa pers dipimpin Ketua Panwaslu Kecamatan Sawangan, Syahril Hidayat bersama Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Irwan Sunandar. Hadir pula Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Faiz Bi’amrillah, serta seluruh pengawas kelurahan sekecamatan Sawangan.

Ia menyebutkan, hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Selain itu, lanjut Syahril, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum, seperti mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

Ia menambahkan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang pada saat kampanye.

Syahril menegaskan proses kampanye yang ada pemberian atau menjanjikan sesuatu apalagi memberikan materi atau uang, dengan tegas pihaknya akan menindaknya.

“Peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada Instansi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda hingga mahasiswa di wilayah Kecamatan Sawangan dalam rangka perlbatan masyarakat pada proses tahapan pemilu tahun 2024.

“Alhamdulilah, kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan imbauan pada instansi-instansi di wilayah Kecamatan Sawangan,” sambungnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Irwan Sunandar mengungkapkan, dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU No. 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Irwan menyebut, Panwaslu Kecamatan Sawangan beserta seluruh PKD se-Kecamatan Sawangan juga telah melakukan tahapan pemilu terkait pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK, rekrutmen KPPS oleh PPS se-Kecamatan Sawangan.

Ia menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan melakukan pengawasan pada saat kampanye terbuka atau rapat umum.

“Kami juga akan melakukan pengawasan pada tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah kecamatan Sawangan,” ungkapnya.

Senada dikatakan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Faiz Bi’amrillah, menambahkan, saat melakukan proses pengawasan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni dalam hal pencegahan dan penindakan dugaan pelanggaran. Hal itu guna menjamin terselenggaranya Pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan peraturan.

“Kegiatan pengawasan tahapan pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan,” ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.

“Untuk itu, harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan,” tandas Faiz.(ed)

Tinggalkan Balasan