Jakarta – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024. KAMMI menyampaikan kajian beserta catatan kritisnya kepada Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah B4 (PSLB3) mengenai masalah sampah alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada seretak 2024.
Berkaca pada Pilpres dan Pileg 2024, faktanya pesta demokrasi melahirkan ribuan ton limbah alat peraga kampanye (Sumber: Dirjen PSLB3 KLHK). Lahirnya sampah dan limbah ini seperti dilupakan dan tak ada upaya dari peserta pemilu. Padahal Pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan kewajiban membersihkan alat peraga kampanye adalah tanggung jawab peserta pemilu, tetapi juga ini tidak dijelaskan rinci mengenai pengelolaannya seperti apa.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) KAMMI, Aulia Furqon, menyatakan, “Sampah-sampah bekas kampanye itu belum dikelola dan ditangani secara memadai. Hingga menjelang Pilkada 2024, belum ada data total sampah atribut kampanye di seluruh Indonesia hasil pemilu lalu, tetapi jika dihitung setiap kursi legislatif adalah untuk 15 orang (seperti yang dipaparkan beberapa pihak di media), maka setidaknya terdapat 306.930 peserta pemilu. Lalu apabila masing-masing calon membuat 10 alat peraga kampanye, paling sedikit ada tiga juta produk kampanye yang dihasilkan.” ujar Aulia.
“Pemerintah tidak bisa terus-menerus menerapkan cara lama atau penanganan ‘business as usual’ seperti mengumpulkan limbah atribut kampanye ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk kemudian ditimbun. Apalagi diketahui, pada 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA. Berdasarkan hal inilah, KAMMI melihat, perlu ada metode baru dalam regulasi penanganan sampah dan limbah pemilu yang peduli terhadap masa depan bumi,” tambah Aulia.
Pernyataan yang dipaparkan Aulia selaras dengan data dari Dirjen PSLB3 KLHK mengenai volume sampah yang dihasilkan selama Pemilu 2024 diperkirakan kurang lebih 784 ribu meter kubik atau setara 392 ribu ton.
Dalam pertemuan itu KAMMI memberikan beberapa rekomendasi kepada Ditjen PSLB3 KLHK untuk memberantas masalah ini, antara lain:
- Pemantapan kebijakan serta perencanaan dan pengelolaan atribut kampanye yang berkelanjutan,
- Pendidikan dan sosialisasi kepada kontestan pemilu beserta pemilih.
- berkolaborasi dengan organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, dan keagamaan.
Kasubdit Penanganan Sampah Khusus, Mahanani, yang didampingi Pokja dalam pertemuan ini, menyebutkan, “Penanganan sampah di setiap daerah merupakan tanggung jawab pemda dengan kewajiban melaporkan data spesifik khusus ke KLHK. Pada momentum Pilkada 2024, hal ini sesuai PP No. 27 Tahun 2020, bahwa yang bertangung jawab atas sampah yang dihasilkan adalah penyelenggara Pemilu.
Hani menegaskan akan memperbaiki pola koordinasi dalam penanganan sampah APK bersama KPU dan Bawaslu dengan melibatkan unsur pemuda. Dengan melihat saran-saran dari KAMMI, Hani menseriusi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dalam hal ini, diwakili oleh Bidang Lingkungan Hidup PP KAMMI.