Megawati & Prabowo Teleponan Jelang Hasto Diperiksa?

Jakarta – Terdapat kabar yang beredar mengenai komunikasi antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melalui telepon menjelang pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Hasto, yang diperiksa pada 13 Januari 2025 sebagai tersangka, tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut. Menanggapi kabar tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa ia tidak mendengar informasi mengenai percakapan antara Megawati dan Prabowo menjelang pemeriksaan Hasto. Setyo mengatakan bahwa dirinya hanya menerima laporan tentang pemeriksaan Hasto dan tidak ada informasi lebih lanjut terkait kabar tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga dimintai keterangan mengenai kabar tersebut. Dasco menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum ada pada KPK, dan belum ada informasi lebih lanjut yang ia ketahui.

Hasto sendiri diperiksa terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Hasto dimintai keterangan terkait dokumen barang bukti yang disita dari rumahnya serta klarifikasi mengenai keterangan saksi lainnya. Hasto juga dimintai keterangan mengenai pengetahuannya terkait perkara yang menjeratnya.

Hasto berstatus tersangka dalam dua kasus, yaitu dugaan suap terkait proses PAW DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam kasus suap, Hasto diduga memberikan dukungan dana agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui PAW, dengan suap sebesar Rp 600 juta. Dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto diduga berusaha menghalangi saksi memberikan keterangan yang benar dan memerintahkan beberapa orang untuk menyembunyikan bukti penting.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Tipikor. Baru-baru ini, Hasto mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta penundaan proses hukum, meskipun permohonannya ditolak.

Tinggalkan Balasan