LPP KAMMI Laporkan Dugaan Pelanggaran Lima Camat Pemkot Bekasi Ke Bawaslu

Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Kota Bekasi, Rahmad Dani bersama Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (LPP-KAMMI) Kota Bekasi, Lunika Fadluraby menepati janjinya hari ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

“Saya bersama ketua LPP KAMMI Kota Bekasi baru saja menyampaikan laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN yang ada di Kota Bekasi karena menunjukkan angka yang diduga merupakan bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya kepada bekasimedia.com di kantor Bawaslu Kota Bekasi Rabu (3/1/2024) siang.

Sementara itu, Ketua LPP KAMMI Kota Bekasi, Lunika Fadluraby alias Fadel menjelaskan dalam foto yang beredar di media sosial tersebut berisi beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Bekasi yang memegang jersey bertuliskan nomor 2 dalam kegiatan pertandingan silaturrahim aparatur sekota Bekasi.

“Sebanyak 5 orang camat kami laporkan hari ini ke Bawaslu Kota Bekasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, LPP KAMMI menilai foto ASN yang tersebar luas diduga melanggar Undang undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 282 dan 283 yang berbunyi bahwa ASN dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

LPP KAMMI Kota Bekasi menuntut atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi dalam momentum kampanye pemilu 2024 berlangsung.

LPP KAMMI juga menilai hal ini tentunya tidak sejalan dengan pernyataan sebelumnya komitmen Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama ASN bahwa ASN Kota Bekasi berkomitmen untuk netral dalam pemilu 2024.

“Artinya komitmen netralitas yang digembar gemborkan tidak dijalankan atau berbanding terbalik dengan komitmen yang sudah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi dan seluruh ASN di Kota Bekasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan